Temukan berbagai pilihan kuliner lezat dari tenant-tenant terbaik di SWK Semolowaru
Ikuti alur pendaftaran pedagang baru di SWK Semolowaru
Calon pedagang melakukan survey lokasi didampingi oleh pendamping sesuai kesepakatan bertemu.
Mengisi form pedagang baru dan melengkapi persyaratan: Fotocopy KTP, Pas foto 4x6 (2 lembar), Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000.
Berkas permohonan disampaikan ke Dinkopdag untuk mendapat disposisi pimpinan (setuju, tidak setuju, atau ditindaklanjuti).
Jika ditindaklanjuti, pendamping koordinasi dengan DPMPTSP untuk survey peninjauan lokasi dan upload berkas di sswalfa.surabaya.go.id.
SK Perijinan pemakaian sentra makanan dan minuman terbit dari instansi terkait.
Calon pedagang dipersilahkan untuk memulai aktivitas berjualan di lokasi yang telah ditentukan.
Lengkapi dokumen berikut untuk proses pendaftaran yang lancar
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
Pas foto berukuran 4x6 cm terbaru sebanyak 2 (dua) lembar
Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 (format dapat diunduh di bawah)
Unduh dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran pedagang baru di Sentra Wisata Kuliner
Surat permohonan dan surat pernyataan bermaterai untuk pengajuan izin pemakaian stan Sentra Makanan dan Minuman
Download PDFDokumen untuk verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan oleh petugas dari Dinas terkait
Download PDFContoh Surat Keputusan Izin Pemakaian Stan yang akan diterbitkan setelah proses persetujuan selesai
Download PDFJangka Waktu Izin: 12 bulan
Dinas Terkait: Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
Alamat: Jalan Tunjungan No. 1-3 (Lt.3) Surabaya (60275) - Telp. (031) 99001785
Bergabunglah dengan puluhan tenant sukses lainnya di SWK Semolowaru. Raih kesempatan emas untuk mengembangkan bisnis kuliner Anda!